Ketika UMP DKI ditetapkan pada November 2017, penentangan keras datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menaungi ribuan buruh. Mereka meminta UMP dinaikkan hingga Rp 3,9 juta.
Ketika akhirnya tuntutan tak dipenuhi, massa pun menyebut Anies-Sandi ingkar janji karena tak sesuai kontrak politik dengan buruh yang janji akan menetapkan UMP di atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 Kekecewaan itu boleh jadi masih dipendam. Elemen buruh kini mempertanyakan subsidi yang diluncurkan Pemprov DKI ini.
Presiden KSPI Said Iqbal meragukan bahwa semua buruh yang mendapat gaji UMP bisa menikmati program Kartu Pekerja.Â
Dari informasi yang dia dapat, jumlah penerima Kartu Pekerja saat peluncuran sekitar 35.000 pekerja.
Padahal, kata Iqbal, bila memakai definisi pekerja penerima UMP, jumlah penerima Kartu Pekerja harusnya lebih dari 500.000 pekerja.
 "Akibatnya teknis di lapangan akan terjadi konflik horizontal dan akhirnya terkesan pencitraan saja, hanya sekadar sudah memenuhi janji kampanyenya kepada buruh tapi sesungguhnya hanya basa-basi," ujar Said.
Baca juga : KSPI Persoalkan Mengapa Penerima Kartu Pekerja Tak Sesuai Jumlah Buruh
 Said ragu program tersebut akan efektif dan tepat sasaran. Dia juga mempertanyakan apakah program itu bisa didapatkan oleh pekerja ber- KTP DKI tetapi bekerja di luar Jakarta.
 "KSPI berpendapat, jangan program yang baik ini ujung-ujungnya hanya menyubsidi perusahaan menengah atas dan multinasional dengan menggunakan uang negara yang berasal dari pajak rakyat karena perusahaan menengah atas inilah yang banyak mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing dengan masa kerja di atas satu tahun yang menerima UMP," ujar Said.