Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Maddari divonis majelis hakim 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, Kamis (11/1/2018).
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa putusan.
"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, serta tidak boleh menjadi pejabat publik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman," kata ketua Majelis Hakim, Admiral.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Selanjutnya uang Rp 1 miliar suap yang diberikan dari kontraktor ke kedua terdakwa diserahkan ke negara.
Baca juga : Kurir Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara
Atas putusan tersebut kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah istrinya menerima suap dari seorang kontraktor sebesar Rp 1 miliar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H