Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Terima Suap, Gubernur Bengkulu Nonaktif dan Istrinya Divonis 8 Tahun Penjara

11 Januari 2018   18:13 Diperbarui: 11 Januari 2018   18:29 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ridwan Mukti dan istri memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Bengkulu.

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Maddari divonis majelis hakim 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, Kamis (11/1/2018).

Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa putusan.

"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, serta tidak boleh menjadi pejabat publik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman," kata ketua Majelis Hakim, Admiral.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Selanjutnya uang Rp 1 miliar suap yang diberikan dari kontraktor ke kedua terdakwa diserahkan ke negara.

Baca juga : Kurir Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah istrinya menerima suap dari seorang kontraktor sebesar Rp 1 miliar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun