Kendati demikian, MK mengabulkan permohonan Partai Idaman terhadap uji materi pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka partai lama peserta pemilu 2014 harus tetap menjalani verifikasi faktual.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Arief.
Ada dua hakim MK yang mengajukan disssenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan MK terhadap uji materi pasal 222, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo.
Kedua hakim sepakat ketentuanpresidential threshold dalam pasal 222 itu dihapus.
Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi pasal 222 UU Pemilu. Diantaranya adalah Habiburokhman dengan nomor 44/PUU-XV/2017,
Effendi Gazali dengan nomor 59/PUU-XV/2017, Hadar Nafis Gumay dengan nomor 71/PUU-XV/2017 serta Mas Soeroso dengan nomor 72/PUU-XV/2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H