JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi penetapan dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Bimanesh merupakan dokter yang merawat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, pasca kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada November 2017.
KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.
 Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi mengatakan, IDI sudah lama bekerja sama dengan KPK di bidang pencegahan korupsi.
 "Nanti kami akan koordinasi apakah bukti yang didapat KPK alat bukti yang masuk ranah profesi dia sebagai dokter atau masuk ranah pidana umum," ujar Adib kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).
Baca juga: Diduga Berkomplot dengan Dokter Bimanesh, Fredrich Sebut KPK Memfitnah
 Adib mengatakan, jika bukti mengarah ke pidana umum, maka IDI tidak bisa mencampuri ranah KPK sebagai penegak hukum.
Bimanesh harus bertanggung jawab secara pribadi.
Sementara, jika perbuatannya berkaitan dengan etik dan profesi kedokteran, maka IDI akan melakukan pendampingan.
IDI juga akan melakukan serangkaian proses di internal melalui majelis kehormatan.
 "Kalau ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan atau dalam tindakan keprofesionalan sebagai dokter, maka berkewajiban melakukan pendampingan sekaligus secara internal dilakukan proses pemeriksaan internal juga dilakukan," kata Adib.
 Adib mengatakan, dalam profesi kedokteran, ada kode etik di mana setiap dokter wajib menjunjung tinggi independensi dalam menjalankan profesi.
Baca juga: KPK Duga Dokter Bimanesh Memanipulasi Data Medis Setya Novanto
Hal itu termasuk dalam pengambilan keputusan medis, dokter tidak bisa diintervensi pihak manapun.
 Seorang dokter harus menjalankan profesi sesuai standar dan dijalankan dengan norma etika. Setidaknya ada empat standar yang melekat, yakni standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar etik.
 Jika ada hal yang menyalahi standar profesi dan pelayanan, maka akan diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran. Sementara, untuk pelanggaran etik, ditangani oleh Majelis Kehormatan Etik.
 "Kalau bicara norma hukum umum, tentunya kewajiban sebagai warga negara. Nanti tugas dari penegak hukum dan diluar dari kepentingan profesi," kata Adib.
Halangi penyidikan
 Sebelumnya, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
 Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, Bimanesh diduga merekayasa data medis Novanto.
Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Bimanesh Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Ia diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap pasca kecelakaan.
 "FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Basaria.
 Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H