Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dokter yang Rawat Novanto Jadi Tersangka, IDI Akan Koordinasi dengan KPK

11 Januari 2018   08:43 Diperbarui: 11 Januari 2018   09:48 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD bersama salah satu penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau tempat Setya Novanto dirawat

 Adib mengatakan, dalam profesi kedokteran, ada kode etik di mana setiap dokter wajib menjunjung tinggi independensi dalam menjalankan profesi.

Baca juga: KPK Duga Dokter Bimanesh Memanipulasi Data Medis Setya Novanto

Hal itu termasuk dalam pengambilan keputusan medis, dokter tidak bisa diintervensi pihak manapun.

 Seorang dokter harus menjalankan profesi sesuai standar dan dijalankan dengan norma etika. Setidaknya ada empat standar yang melekat, yakni standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar etik.

 Jika ada hal yang menyalahi standar profesi dan pelayanan, maka akan diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran. Sementara, untuk pelanggaran etik, ditangani oleh Majelis Kehormatan Etik.

 "Kalau bicara norma hukum umum, tentunya kewajiban sebagai warga negara. Nanti tugas dari penegak hukum dan diluar dari kepentingan profesi," kata Adib.

Halangi penyidikan

 Sebelumnya, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

 Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, Bimanesh diduga merekayasa data medis Novanto.

Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Bimanesh Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Ia diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap pasca kecelakaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun