Adib mengatakan, dalam profesi kedokteran, ada kode etik di mana setiap dokter wajib menjunjung tinggi independensi dalam menjalankan profesi.
Baca juga: KPK Duga Dokter Bimanesh Memanipulasi Data Medis Setya Novanto
Hal itu termasuk dalam pengambilan keputusan medis, dokter tidak bisa diintervensi pihak manapun.
 Seorang dokter harus menjalankan profesi sesuai standar dan dijalankan dengan norma etika. Setidaknya ada empat standar yang melekat, yakni standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar etik.
 Jika ada hal yang menyalahi standar profesi dan pelayanan, maka akan diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran. Sementara, untuk pelanggaran etik, ditangani oleh Majelis Kehormatan Etik.
 "Kalau bicara norma hukum umum, tentunya kewajiban sebagai warga negara. Nanti tugas dari penegak hukum dan diluar dari kepentingan profesi," kata Adib.
Halangi penyidikan
 Sebelumnya, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
 Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, Bimanesh diduga merekayasa data medis Novanto.
Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Bimanesh Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Ia diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap pasca kecelakaan.