JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi penetapan dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Bimanesh merupakan dokter yang merawat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, pasca kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada November 2017.
KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.
 Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi mengatakan, IDI sudah lama bekerja sama dengan KPK di bidang pencegahan korupsi.
 "Nanti kami akan koordinasi apakah bukti yang didapat KPK alat bukti yang masuk ranah profesi dia sebagai dokter atau masuk ranah pidana umum," ujar Adib kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).
Baca juga: Diduga Berkomplot dengan Dokter Bimanesh, Fredrich Sebut KPK Memfitnah
 Adib mengatakan, jika bukti mengarah ke pidana umum, maka IDI tidak bisa mencampuri ranah KPK sebagai penegak hukum.
Bimanesh harus bertanggung jawab secara pribadi.
Sementara, jika perbuatannya berkaitan dengan etik dan profesi kedokteran, maka IDI akan melakukan pendampingan.
IDI juga akan melakukan serangkaian proses di internal melalui majelis kehormatan.
 "Kalau ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan atau dalam tindakan keprofesionalan sebagai dokter, maka berkewajiban melakukan pendampingan sekaligus secara internal dilakukan proses pemeriksaan internal juga dilakukan," kata Adib.