Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dishub Sebut Larangan Sepeda Motor Selama Ini Efektif Urai Kemacetan

8 Januari 2018   18:43 Diperbarui: 8 Januari 2018   18:46 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat selama ini efektif mengurai kemacetan.

 Sigit menyampaikan hal tersebut saat menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

 "Efektif. Kemacetan berkurang, terus juga dari aspek yang lain," ujar Sigit saat dihubungi, Senin (8/1/2018).

 Aspek lain yang menjadi evaluasi yakni soal perilaku pengendara sepeda motor dan angka kecelakaan sepeda motor. Sebelum dilarang, angka kecelakaan sepeda motor lebih banyak dibandingkan mobil.

Baca juga :MA Batalkan Pergub Era Ahok soal Larangan Motor di Medan Merdeka Barat-Thamrin

 "Kami evaluasi perilaku pengendara bermotor. Kecelakaan pengendara motor roda dua jauh lebih banyak," kata dia.

 Rencananya, Dinas Perhubungan, Biro Hukum DKI Jakarta, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan rapat bersama pada Rabu (10/1/2018) untuk menyikapi putusan MA. Mereka akan mempelajari putusan MA tersebut.

 Dalam rapat tersebut, Dishub juga akan memaparkan hasil analisa dan evaluasi pelarangan sepeda motor. Rapat tersebut diadakan untuk menentukan langkah Pemprov DKI dengan adanya putusan MA tersebut.

 "Kami akan menyampaikan data-data hasil evaluasi pembatasan larangan motor, juga kajian dan analisa, apa urgensi dan manfaat pembatasan tersebut," ujar Sigit.

 Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan, MA tidak memberikan batas waktu untuk Pemprov DKI menindaklanjuti putusan tersebut. Pemprov DKI akan melakukan kajian terlebih dahulu.

 "Nanti kami kaji lagi dengan Dishub teknisnya seperti apa, apa yang masih bisa kami atur atau memang semuanya harusnya dicabut," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta.

 Yayan menyebutkan, Biro Hukum DKI Jakarta telah menerima salinan putusan MA dan akan mempelajarinya.

 Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan untuk membatalkan pergub soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

 Berdasarkan salinan putusan yang diakses Kompas.com melalui laman resmi www.mahkamahagung.go.id, majelis hakim menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 "(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan itu.

 Adapun pasal yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat itu berisi tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 06.00-23.00.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun