Baca juga : Soal Larangan Sepeda Motor, Sandiaga Sebut Kebijakan Harus Berbasis Data
 "(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan yang dikutip Kompas.com.
 Adapun pasal yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat itu berisi tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 06.00-23.00.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!