JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Â Sumber Kompas.com yang sangat bisa dipercaya menyebutkan, gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) sore sekitar pukul 15.00.
Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Jakarta Utara juga membenarkan adanya daftar gugatan cerai atas nama Ahok itu.Â
![Surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama kepada Veronica Tan yang sedang dikonfirmasi ke pihak Ahok dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/01/07/kol-5a5240b8f1334424fe528084.jpg?t=o&v=770)
Sumber Kompas.com mengatakan, pendafaran dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Kompas.com mencoba hubungi Fifi Lety Indra, pengacara di kantor pengacara itu dan merupakan adik Ahok. Namun, panggilan telepon Kompas.com tidak diangkat, pesan singkat juga tidak dibalas, hanya dibaca.
Minggu (7/1/2017) ini, beredar surat gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan. Mengenai kebenaran surat tersebut, Kompas.com masih menunggu konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pihak Ahok.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI