Selebihnya, yakni 12 perkara melibatkan bupati, walikota, dan wakilnya.
 Tak hanya pidana pada manusia, KPK juga meningkatkan status satu perkara dengan subjek hukum korporasi ke tingkat penyidikan.
PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, melalui pengurusnya diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sekitar Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 senilai sekitar Rp 138 miliar.