JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) merupakan hak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemendagri tidak bisa memotong jumlah anggotanya.
 "Mau angkat TGUPP, mau (jumlah anggotanya) 1, 100, 1.000, silakan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah, hanya prosedur penganggarannya ditemukan," ujar Tjahjo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/12/2017).
 Tjahjo menyampaikan itu saat ditanya wartawan seusai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbag) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Anies yang mendengarkan ucapan Tjahjo terlihat senyum-senyum.
 Tjahjo melanjutkan ucapannya. Ia mengaku membahas evaluasi APBD 2018 bersama Anies, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dan jajarannya.
Baca juga: Beda Anies-Sandiaga Tanggapi Rekomendasi Kemendagri soal TGUPP
 "Intinya, paham," ujar Tjahjo.
 Ia berpesan mengenai alokasi anggaran TGUPP. Sebelumnya, Kemendagri merekomendasikan agar anggaran TGUPP menggunakan dana operasional gubernur. Namun, saat ini Tjahjo tidak menjawab tegas bagaimana rekomendasi Kemendagri soal anggaran TGUPP.
Baca juga: Sehabis Bertemu Mendagri, Sandiaga Bilang TGUPP Aman
 "Itu hak Pak Gubernur. Saya enggak punya hak, untuk mengurangi orangnya saja enggak berhak," kata Tjahjo.
 Tjahjo mengatakan, titik temu lebih detail mengenai masalah ini baru akan dibicarakan antara Sekda DKI Saefullah dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri. Pemprov DKI mengusulkan anggaran Rp 28 miliar untuk 73 anggota TGUPP pada APBD DKI 2018.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H