Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011, sekaligus ibunda Aditya.
 Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura (sekitar Rp 633 juta). Uang itu diduga bagian dari commitment fee, dari keseluruhan uang yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.
 Aditya dan Sudiwardono pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca: Dugaan Suap, Politisi Golkar-Ketua Pengadilan Pakai Kode Pengajian
2. Kode "Undangan"
Kode yang satu ini muncul dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko bersama anak buahnya, Edi Setyawan, selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu diduga menerima suap dari Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap.
 Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
 Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta, di mana sebanyak Rp 300 dari suap itu diduga digunakan Eddy untuk melunasi mobil Alphard miliknya. Sementara Edi anak buah Wali Kota, diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Filipus.
 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi "undangan" untuk menutupi dugaan transaksi korupsinya.
 "Ada informasi yang kita terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'. Ada kode 'undangan' yang digunakan di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
 Menurut Febri, Informasi tersebut saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Hal inilah yang menyebabkan ia belum bisa membeberkan dengan jelas apa arti kode "undangan" tersebut.