Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyatakan Dwina hari ini diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP untuk Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).
Febri menyatakan, Dwina akan diperiksa sebagai Mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.
(Baca: Putri Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK)
Diketahui, bersama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, Dwina memiliki saham di Murakabi.
Murakabi sendiri merupakan perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.
Saham mayoritas Murakabi diketahui dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Putra Novanto, Rheza Herwindo dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, memiliki saham di Mondialindo.
Adapun PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H