Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP

21 Desember 2017   09:29 Diperbarui: 21 Desember 2017   09:50 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Andi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Meski dituntut 8 tahun penjara, Andi mendapat predikat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, alias justice collaborator.

Pengakuan yang ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa dianggap sangat membantu penegak hukum.

Keterangan Andi dinilai tak cuma memperjelas konstruksi perkara. Pengakuannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar keterlibatan pelaku lain dalam korupsi e-KTP.

Berikut 10 pengakuan Andi dalam sidang pemeriksaan terdakwa:

1. Akui ada mark up dan kerugian negara dalam proyek e-KTP

Andi mengakui bahwa benar telah terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan e-KTP. Menurut Andi, mark up tersebut merupakan kerugian negara.

2. Andi sebut adik Gamawan Fauzi dapat ruko dari proyek e-KTP

Andi menyebut bahwa uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee tersebut adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Menurut Andi, Azmin diberikan sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada Azmin oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

3. Jatah untuk Setya Novanto dan DPR 7 juta dollar AS

Andi memastikan Setya Novanto dan anggota DPR lain sudah menerima uang 7 juta dollar Amerika Serikat. Pemberian itu merupakan kesepakatan bahwa DPR akan menerima fee dari pengusaha sebesar 5 persen.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat ditemui sela-sela seminar nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat ditemui sela-sela seminar nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
4. Jatah untuk Novanto lewat Made Oka Masagung

Awalnya, menurut Andi, konsorsium pelaksana e-KTP dipersulit oleh pihak Kementerian Dalam Negeri. Konsorsium tidak diberikan uang muka untuk menjalankan proyek.

Setelah mendengar keluhan itu, kata Andi, Novanto mengatakan bahwa para pengusaha akan dikenalkan dengan temannya, Made Oka Masagung.

Menurut Andi, Novanto memperkenalkan Oka Masagung sebagai orang yang punya jaringan luas di bidang perbankan.

Namun, selain mengenai masalah uang muka proyek, menurut Andi, Novanto juga meminta agar fee untuk dia dan DPR diberikan melalui Oka Masagung.

5. Chairuman Harahap dan Novanto menagih uang untuk DPR

Andi menyebut Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto sempat menagih uang untuk dibagikan bagi anggota DPR. Uang tersebut sebagai bentuk komitmen para pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP.

Penagihan itu dilakukan di Equity Tower, SCBD Jakarta. Pertemuan itu juga dihadiri pengusaha Paulus Tanos.

6. Adik Gamawan Fauzi salah satu kunci dalam proses lelang e-KTP

Andi menyebut bahwa Azmin Aulia adalah salah satu kunci penentu pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Azmin merupakan adik kandung Gamawan Fauzi, yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri.

Azmin memiliki kedekatan dengan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tanos.

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruangan ketika skors Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat tersebut membahas tentang pengesahan RUU Ormas serta pengesahan RUU tentang protokol perubahan persetujuan marrakesh mengenai pembentukan organisasi perdagangan dunia.
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruangan ketika skors Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat tersebut membahas tentang pengesahan RUU Ormas serta pengesahan RUU tentang protokol perubahan persetujuan marrakesh mengenai pembentukan organisasi perdagangan dunia.
7. Setya Novanto dapat jam tangan seharga 135.000 dollar AS

Andi mengaku pernah memberikan jam tangan Richard Mille seharga 135.000 dollar AS kepada Setya Novanto. Jam tangan tersebut merupakan hadiah ulang tahun Novanto.

Selain itu, Andi mengakui bahwa hadiah arloji mewah tersebut sekaligus ucapan terima kasih atas bantuan Setya Novanto yang telah meloloskan anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR RI.

Pembelian jam tangan itu dilakukan Andi bersama Johannes Marliem.

8. Uang kepada Novanto diputar ke Singapura

Andi mengakui bahwa uang untuk Novanto lebih dulu dikirim ke rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura.

Uang tersebut berasal dari PT Quadra Solutions yang diwakili Anang Sugiana Sudihardjo dan PT Biomorf yang diwakili Johannes Marliem.

9. Pertemuan di rumah Novanto

Dalam persidangan, Andi menyebut ada beberapa kali pertemuan di kediaman Novanto.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah pengusaha. Salah satunya yang juga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Tidak cuma soal pembagian fee. Menurut Andi, pertemuan itu sampai membicarakan hal-hal teknis dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek e-KTP.

10. Setya Novanto kembalikan jam tangan

Pada awal 2017, Setya Novanto mengembalikan jam tangan Richard Mille seharga 135.000 dollar AS kepada Andi Narogong.

Jam tangan tersebut dikembalikan saat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ramai dibicarakan oleh publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun