JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, tentang mutasi sejumlah perwira tinggi TNI.
Surat yang diterbitkan Gatot bernomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember dianulir lewat penerbitan surat keputusan baru dari Panglima Hadi bernomor Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember.
Dalam surat keputusan yang diteken di akhir masa jabatannya sebagai Panglima TNI, Gatot Nurmantyo memutasi 85 perwira tinggi TNI.
Namun, melalui surat keputusan baru ini, maka rotasi terhadap 16 perwira tinggi (pati) TNI yang sebelumnya dilakukan Gatot dinyatakan tidak ada.
Salah satu perwira tinggi yang batal dirotasi yakni Letjen TNI Edy Rahmayadi. Edy sebelumnya dirotasi oleh Gatot dari jabatan Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini. Namun, rotasi itu dinyatakan tidak ada dan Edy tetap menjabat sebagai Pangkostrad.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Fahdhilah membenarkan adanya surat baru yang diteken Hadi.
"Benar, itu suratnya benar," kata Fadhilah di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
(Baca juga : Wiranto Minta Rotasi 85 Perwira Tinggi TNI Tak Diributkan)
Fadhilah beralasan bahwa keputusan Hadi tersebut diambil atas kebutuhan organisasi. Fadhilah menegaskan bahwa Hadi mempunyai wewenang untuk menganulir keputusan Gatot.
"Kan Pak Gatot sendiri sudah sampaikan akan diserahkan ke Pak Hadi untuk dilakukan evaluasi," ucap Fadhilah.
Berikut 16 mutasi yang dianulir Hadi: