JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyebutkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jakarta yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba dan telah mendapatkan peringatan keras.
 "Ada juga beberapa nama di sini, Illigals, Tematik, Golden Crown, Classic, B'Fashion Club, Happy Puppy, Travel, New Monggo Mas, Bandara, Kota Indah dan Top 1," sebut Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12/2017).
 Sandi menyebut sejumlah lokasi ini untuk memastikan sejumlah THM ini segera berbenah diri sebelum nantinya diterbitkan surat teguran hingga pencabutan izin usaha. Sandi ingin kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (PG4N) dilakukan tanpa mengulur waktu.
 "Jadi kami mengirimkan pesan yang jelas sekarang kepada para pelaku bisnis, bukan hanya yang tadi disebutkan tapi semua, untuk memastikan bahwa pencegahan dan pemberantasan untuk kegiatan-kegiatan terkait PG4N ini bisa dilakukan dalam waktu sekarang juga," imbaunya.
Baca juga : Anies Ultimatum Pemilik Hiburan Malam yang Nekat Sediakan Narkoba
 Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tak akan tinggal diam jika THM-THM tersebut terbukti menjadi tempat beredarnya narkoba. Sandi menyebut sejumlah THM yang telah ditutup karena melakukan pelanggaran ini.
 "Seperti kita ketahui ada beberapa THM yang sudah mendapat teguran dan ditutup. Diskotek Eksotis dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Pujasera dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Diamond, hingga Diskotek MG," paparnya.
 "Kami merasa ini sudah masuk ke masa-masa yang sangat kritis dan darurat, karena yang dihantam adalah sendi-sendi kemasyarakatan dan masa depan daripada DKI Jakarta dan Indonesia juga, generasi muda," papar Sandi.
Baca juga : Sandi: Bandar Narkoba yang Melawan Saat Ditangkap Akan Di-810
 Sandi melanjutkan, rencana penyusunan pergub dan perda ini juga atas rekomendasi Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johnny Ratuperisa.
 Sandi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta secara resmi menyatakan perang, mendeklarasikan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H