Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hampir 8 Jam Periksa Setya Novanto, Apa Saja yang Digali KPK?

19 Desember 2017   18:14 Diperbarui: 19 Desember 2017   18:18 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Ketua DPR Setya Novanto usai pemeriksaan di KPK, Selasa (19/12/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.

 Dalam pemeriksaan Selasa (19/12/2017), Novanto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang berstatus tersangka di kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Novanto dilakukan KPK kurang lebih mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.49 atau hampir sekitar delapan jam. Saat keluar dia terlihat memakai kemeja putih, celana hitam panjang dan menggenggam buku hitam di tangan kanannya.

Ketika berpapasan dengan awak media, Novanto mengeluarkan senyum kecil. Ia tak menjawab pertanyaan awak media, seperti seputar kesiapannya menghadapi sidang dengan agenda eksepsi atau nota keberataan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/12/2017).

Baca juga : KPK Sebut Setya Novanto Mengeluh Batuk

Tak terdengar juga Novanto menjawab soal kesehatannya. Kemarin KPK menyatakan Novanto mengeluhkan batuk, sehingga diberikan obat oleh dokter KPK. Novanto terus berjalan melewati kerumunan wartawan menuju mobil tahanan yang menunggunya.

Novanto sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Baca juga : PPATK Sebut Istri dan Anak Setya Novanto Bisa Saja Kena Pencucian Uang

 Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

 Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto itu untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

 Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun