JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah cukup tegas terhadap pengusaha hiburan agar mereka tidak main-main dengan narkoba. Ada Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Perda itu menyebut ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif sebanyak dua kali.Â
Sejauh ini, sudah tiga diskotek yang ditutup karena melanggar perda itu yaitu Stadium, Mille's, dan Diamond. Barang narkoba ditemukan sebanyak dua kali di tempat hiburan malam itu.
Namun, kasus yang menimpa tiga diskotek itu seolah tidak menjadi pelajaran bagi pengusaha diskotek lainnya.
Minggu (17/12/2017) dini hari, Badan Narkotika Nasional dan Polri menggerebek Diskotek MG di Jakarta Barat, lalu mereka menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi.
 Lagi-lagi diskotek narkoba.
Baca juga : Penggerebekan Lab Narkoba yang Berujung Pencabutan Izin Usaha Diskotek MG
 Kali ini diskotek bukan hanya menjadi tempat pemakaiannya. Melainkan pembuatan narkoba jenis sabu cair yang disebut "vitamin" di tempat itu. Kemarin, Pemprov DKI Jakarta langsung mencabut izin usaha Diskotek MG.
Tidak ada toleransi, tidak ada kesempatan kedua seperti biasanya. Sebab kasusnya berbeda dengan diskotek yang ditutup Pemprov DKI sebelumnya.
 Diskotek yang menjadi pabrik narkoba merupakan hal yang memalukan menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu. Pengawasan pun harus ditingkatkan.