Dalam sidang di PN Jaksel, jaksa KPK memperlihatkan rekaman jalannya sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Hal itu sebagai bukti bahwa sidang pokok perkara e-KTP yang menjerat Novanto sudah dimulai. Dengan demikian, praperadilan gugur.
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Pengacara Novanto Maqdir Ismail pun mengakui, dengan dibacakannya dakwaan oleh JPU, maka praperadilan yang diajukan kliennya otomatis gugur.
"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini berarti gugur sudah," kata Maqdir kepada wartawan di sela-sela sidang pembacaan dakwaan yang tengah diskors, Rabu petang.
 Namun, putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis sore.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H