JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan bahwa pihaknya berharap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto bersikap kooperatif.Â
Febri mengatakan, jika pihak Novanto memiliki bukti yang dapat digunakan untuk menyangkal dakwaan, maka pembuktian harus dilakukan melalui proses persidangan.Â
"Kami harap terdakwa bisa kooperatif dalam proses persidangan ini," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2017).
"Kalau memang ada bukti yang ingin digunakan untuk menyangkal KPK maka hadirkanlah bukti itu di proses persidangan agar proses peradilan ini jadi pelajaran bagi masyarakat tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tuturnya.
Baca juga : Adegan Drama Sidang Dakwaan Setya Novanto dalam Foto...
Menurut Febri, KPK telah mengikuti penetapan hakim untuk menghadirkan Novanto dalam persidangan.Â
Sebelum dibawa ke pengadilan Tipikor, tim dokter KPK pun telah mengecek kesehatan dan menyatakan Novanto dalam keadaan sehat.Â
"Kami melaksanakan penetapan hakim karena hakim dalam penetapannya minta agar KPK menghadirkan terdakwa. Kami sudah laksanakan itu," kata febri.Â
Diberitakan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).Â
Baca juga : Putusan Praperadilan Setya Novanto Dibacakan Kamis Sore
Namun, saat sidang dimulai, pembacaan dakwaan terhadap Novanto tertunda karena drama yang terjadi pada awal persidangan. Drama dimulai saat hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.