Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Formappi: Sulit Menganggap Pengunduran Diri Novanto sebagai Pertanggungjawaban

10 Desember 2017   09:44 Diperbarui: 10 Desember 2017   09:52 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017). KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik itu sudah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai surat penggunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR perlu dicek kebenarannya.

Kalaupun surat tersebut benar, ia menganggap langkah Novanto sudah terlambat untuk dianggap sebagai sesuatu yang tepat.

"Saya kira itu sudah sangat terlambat untuk dianggap sebagai sebuah langkah tepat dari Novanto karena menyadari tindakannya yang tidak pantas sebagai anggota maupun Ketua DPR," kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (10/12/2017).

(Baca juga : Melalui Surat, Setya Novanto Mengundurkan Diri sebagai Ketua DPR)

Lucius berpendapat bahwa jika mau dianggap beretika, seharusnya Novanto mundur sejak awal proses hukum yang melibatkannya. Kenyataannya, Novanto berjuang dengan segala macam cara untuk lolos dari proses hukum.

"Bahkan dia nampak mencoba untuk menghindari proses hukum ketika dia dicari penyidik KPK ke rumahnya. Dia juga membuat banyak tindakan lain yang semakin menunjukkan kesan ketidakpatuhannya pada proses hukum," ujar Lucius.

Dari rangkaian proses yang dilalui Novanto, Lucius belum melihat Ketua Umum Golkar itu sadar tindakannya sudah menodai kehormatan DPR sebagai lembaga negara, juga mencederai fungsinya sebagai wakil rakyat.

Lucius menduga, pengunduran diri dilakukan Novanto setelah mengetahui bahwa dia hampir pasti sudah tak punya lagi amunisi untuk tetap bertahan sebagai Ketua DPR. Hal ini menurut dia mirip ketika Novanto terjerat kasus pencatutan nama presiden dalam kasus Freeport.

"Dengan demikian, sulit untuk menganggap surat pengunduran diri Novanto merupakan bentuk pertanggungjawaban moralnya terkait posisinya sebagai tersangka korupsi KTP elektronik," ujar Lucius.

Dalam kasus Freeport, Novanto mengundurkan diri setelah mengetahui bahwa keputusan pemberhentian karena pelanggaran etik yang dilakukannya hampir pasti akan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) saat itu.

Setelah Novanto mundur, MKD gagal memutuskan pemberhentian terhadapnya dari posisi Ketua DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun