Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

DPR Sahkan Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi

7 Desember 2017   17:14 Diperbarui: 7 Desember 2017   17:16 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.

Persetujuan pada sidang paripurna DPR ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR, Rabu (6/12/2017) kemarin.

"Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi sebagaimana tersebut di atas, Komisi III DPR menyetujui Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S untuk dipilih kembali menjadi Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

(Baca juga : Jubir MK: Pertemuan Arief Hidayat dan Komisi III atas Izin Dewan Etik)

Trimedya memaparkan sejumlah alasan Komisi III menyetujui perpanjangan masa jabatan tersebut. Arief dinilai mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi.

Ia menambahkan, pihaknya menyadari dan memahami bahwa seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta berkomitmen melaksanakan dan mengawal kehidupan bernegara sesuai koridor konstitusi.

Di samping itu, hakim konstitusi menurutnya juga harus memahami segala hal yang terkait dengan materi muatan konstitusi seperti cita-cita negara, struktur organisasi negara, serta hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

"Atas dasar hal tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui untuk memilih kembali Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S untuk masa jabatan 2018-2023," tutur politisi PDI Perjuangan itu.

(Baca juga : Masinton Bantah Pansus Barter Masa Jabatan Arief Hidayat dengan Putusan MK)

Sebelumnya, anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid menuturkan bahwa pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Arief pada Kamis pagi.

Dalam pertemuan tersebut Dewan Etik akan mendalami terkait dugaan adanya lobi dan konflik kepentingan antara DPR dengan Arief.

Mengingat, saat ini MK tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun Arief telah memberikan klarifikasinya.

"Prof Arief sudah memberikan klarifikasi di hadapan Dewan Etik terkait pemberitaan belakangan ini, tadi pagi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Kamis (7/12/2017).

Salah satu anggota koalisi, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengatakan, berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa pada November hingga Desember 2017, Arief diduga telah melakukan lobi kepada Anggota Komisi III DPR RI, pimpinan Fraksi di DPR RI dan Pimpinan Partai Politik.

Lobi tersebut bertujuan agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai Hakim Konstitusi Perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.

Diberitakan dalam lobi-lobi tersebut, lanjut Tama, patut diduga Arief menjanjikan akan menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika ia terpilih kembali.

Perkara itu berkaitan dengan pengujian keabsahan Panitia Khusus Angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun