JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tersangka kasus korupsi Setya Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).
Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.
"Jadwal persidangan memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah susunan majelis hakim ditetapkan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki saat ditemui di pengadilan tipikor, Kamis (7/12/2017).
(Baca juga: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan)
Menurut Ibnu, pengadilan tipikor telah menerima berkas perkara atas nama Novanto pada Rabu (6/12/2017).
Seusai berkas diterima, ketua pengadilan segera menentukan susunan anggota majelis hakim.
Sementara itu, di PN Jaksel, hakim tunggal Kusno tetap melanjutkan sidang yang dimohonkan Novanto.
Sidang dilanjutkan meski berkas tuntutan Novanto telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
(Baca juga: Reaksi Setya Novanto Setelah Berkasnya di KPK Dinyatakan Lengkap)
Kusno mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Setelah dakwaan selesai dibacakan, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.
(baca:Fredrich Yunadi Yakin KPK Akan Kalah 2-0 Melawan Setya Novanto)
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan bersama antara pengacara Novanto, KPK dan hakim Kusno, Senin (11/12/2017), akan mulai pemeriksaan saksi.
Pihak Novanto akan menghadirkan tiga saksi dan ahli pada Senin. Keesokan harinya, giliran KPK menghadirkan lima saksi dan ahli.
Hakim akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.
KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Pada penetapan tersangka sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan sehingga Novanto bebas dari jeratan hukum.
Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H