Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Setelah dakwaan selesai dibacakan, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.
(baca:Fredrich Yunadi Yakin KPK Akan Kalah 2-0 Melawan Setya Novanto)
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan bersama antara pengacara Novanto, KPK dan hakim Kusno, Senin (11/12/2017), akan mulai pemeriksaan saksi.
Pihak Novanto akan menghadirkan tiga saksi dan ahli pada Senin. Keesokan harinya, giliran KPK menghadirkan lima saksi dan ahli.
Hakim akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.
KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Pada penetapan tersangka sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan sehingga Novanto bebas dari jeratan hukum.
Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.