Sejumlah pihak pernah menyarankan KPK agar segera melengkapi berkas supaya tidak perlu lagi melawan Novanto di praperadilan.
KPK pernah kalah di praperadilan, sehingga Novanto sempat lolos dari status tersangka sebelumnya.
Dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.
Saat ini, KPK baru akan melimpahkan berkas perkara Novanto dari penyidikan ke penuntutan atau ke jaksa KPK.
Baca juga : Pengacara Nilai, jika Ada Pengadilan, Praperadilan Novanto Tak Gugur
Ketut Mulya Arsana, pengacara Novanto yang menangani sidang praperadilan, tidak sepakat jika perkara pokok kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka akan menggugurkan praperadilan yang sedang berproses saat ini.
Perkara pokok yang dimaksud adalah kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Novanto.
"Kalaupun dimaknai seperti itu, menurut kami, tidak tepat," kata Ketut seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Ketut berharap praperadilan Novanto dapat dihargai karena hal itu merupakan hak konstitusional kliennya. Apalagi, menurut dia, KPK pernah menyatakan menghargai hak Novanto, termasuk pada kasus dengan tersangka lain.
Dia tidak mau berandai-andai praperadilan kliennya akan gugur jika pokok perkaranya sudah masuk ke persidangan.
"Kami proses praperadilan dulu. Kami sangat meyakini proses praperadilan dulu pasti akan dilalui dan dilaksanakan dengan baik," kata Ketut.