"Saya beritahu semua ada tugas baik di bareskrim dan diluar kota, rekan Otto juga sedang di Singapur, jadi saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir," ujar Fredrich.
Dia menyebut, KPK juga membujuk istri Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk membujuknya hadir mendampingi pelimpahan berkas tersebut. Fredrich menyatakan, dia tetap menolak.
Advokat lainnya yakni Maqdir, kata Fredrich, juga sempat diminta hadir. Namun, di luar persetujuannya, segala resiko dan tanggung jawab akan ditanggung Maqdir. Sehingga, tidak ada penasihat hukum Novanto yang hadir.
 Fredrich memastikan, Rabu hari ini dia akan hadir untuk mendampingi Novanto dalam rangka pelimpahan berkas kliennya dari penyidikan ke penuntutan.Â
Segera Diadili
Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke penuntutan, Novanto akan segera menghadapi sidang kasusnya. KPK juga sudah resmi mengumumkan bahwa berkas perkara Novanto sudah lengkap.
 "Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, lewat pesan tertulis, Selasa (5/12/2017).
 KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan.
 "Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," ujar Priharsa.
Baca juga : KPK Tidak Hadir di Praperadilan Perdana, Ini Tanggapan Pihak Novanto
 Pengumuman lengkapnya berkas Novanto terjadi menjelang sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu atas penetapan tersangka oleh KPK. Sidang akan digelar pada Kamis (7/12/2017) besok.