Misal, sosialisasi juga harus dilakukan. Saya suruh menghitung juga berapa anggaran untuk sosialisasi sejak ada UU Adminduk, nyatanya di daerah tidak optimal juga pelayanannya.
Anggaran hibah per organisasi?
Komunitas budaya, termasuk penghayat itu Rp 80 juta sampai Rp 100 juta per tahun. Besar kecilnya organsiasi tidak beda dana hibahnya.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal penghayat kepercayaan, peran Kemendikbud bagaimana?
Kita sebelum putusan (MK), sudah ada Permendikbud tentang layanan pendidikan. Sekarang sudah menyiapkan komponen bahan ajar.
Sebetulnya implikasinya itu (putusan MK) ketika masuk TNI/Polri tak ada penolakan lagi gara-gara (kolom agama di) KTP kosong. Selama ini kan sudah terakomodasi di UU Adminduk. Kalau kami layanannya tetap tidak berubah.
Kuncinya layanannya ada di pemerintah daerah. Selama ini yang belum optimal daerah, kalau pusat sudah. Semoga putusan itu memperkuat keberadaan para organsiasi penghayat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H