JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyinggung soal kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Dia mengetahui kasus sengketa lahan itu saat menyisir berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan ditindaklanjuti untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2017.
 "Salah satu kasus yang kemarin muncul waktu disisir WTP selain Sumber Waras adalah tanah Cengkareng, itu ada kejadian di mana tanah Pemprov sendiri dibeli oleh Pemprov juga. Itu terenyuh saya karena itu menunjukkan sistemnya enggak jalan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/12/2017).
 Sandi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus memperbaiki sistem tersebut. Salah satunya dengan fokus pada pencegahan korupsi.
Baca juga : BPN Cabut Legalitas Sertifikat Pemprov DKI pada Sengketa Lahan Cengkareng Barat
Oleh karena itu, Sandiaga dan Gubernur DKI Anies Baswedan akan menambah bidang baru dalam tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP), salah satunya bidang pencegahan korupsi.
 Dia menyampaikan, orang-orang yang akan mengisi bidang pencegahan korupsi harus berintegritas.
Baca juga : Ini Penjelasan Mengapa Banyak Penggugat di Sengketa Lahan Cengkareng Barat
 "Ada yang fokus di pencegahan korupsi. Nah, ini yang susah. Kami mencari tentunya kriteria yang betul-betul orang memiliki integritas dan bisa bekerja sama," kata Sandi.
 Selain bidang pencegahan korupsi, ada tiga bidang baru yang ditambah, yakni pengelolaan pesisir Jakarta, pembangunan ekonomi dan penataan kota, serta harmonisasi regulasi.
 Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI) membeli lahan tersebut dari seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.
Dalam penelusuran kemudian diketahui bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan.
Baca juga : Pemprov DKI Nilai Gugatan Toeti soal Lahan di Cengkareng Barat Keliru
 Oleh karena tercatat sebagai milik dua pihak, BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. Lahan itu dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015. Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun.
 Penyelidikan kasus lahan Cengkareng Barat mulai dilakukan Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016. Penyelidik juga pernah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi.
 Pada Mei lalu, kasus sengketa lahan itu masih terus berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H