Dalam penelusuran kemudian diketahui bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan.
Baca juga : Pemprov DKI Nilai Gugatan Toeti soal Lahan di Cengkareng Barat Keliru
 Oleh karena tercatat sebagai milik dua pihak, BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. Lahan itu dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015. Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun.
 Penyelidikan kasus lahan Cengkareng Barat mulai dilakukan Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016. Penyelidik juga pernah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi.
 Pada Mei lalu, kasus sengketa lahan itu masih terus berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H