Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dituduh Curi Singkong Parut, La Gode Tewas di Markas Tentara...

30 November 2017   06:44 Diperbarui: 30 November 2017   08:59 1615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriani dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (10/12/2016).

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriani dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (10/12/2016).JAKARTA, KOMPAS.com - La Gode ditemukan tewas pada 24 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIT. Sekujur tubuhnya penuh luka. Delapan gigi geliginya hilang. Kuku kakinya tercerabut.

La Gode. yang dituduh mencuri singkong parut itu, tewas di markas tentara tanpa menjalani proses peradilan.

 Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, menduga kuat, Gode menjadi korban penyiksaan oleh tentara.

 "Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).

Dituduh mencuri 'gepe' 

Dari hasil investigasi, Kontras dan LBH Maromoi mencatat, pria asal Pulau Taliabu, Maluku Utara tersebut, awalnya dituduh mencuri singkong parut (gepe) seharga Rp 25.000 milik seorang warga bernama Egi pada awal Oktober 2017.

Baca: TNI Pastikan Serius Tangani Kasus La Gode yang Tewas di Markas Tentara

 Polisi kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan. Bahkan, Gode ditahan selama lima hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.

 "Penggeledahan, penangkapan dan penahanan oleh anggota Pospol tidak sesuai prosedur. Semua tindakan yang dilakukan aparat tanpa disertai surat-surat resmi dari polisi. Penahanan selama lima hari di Pos Satgas TNI juga tidak disertai status hukum yang jelas," papar Yati.

Pada hari kelima ditahan tanpa menandatangani suatu surat apapun, Gode melarikan diri. Selama pelarian, ia sempat bertemu istrinya, YN.

Gode menceritakan kepada YN penyiksaan yang dilakukan aparat terhadapnya selama dalam tahanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun