Pasca-aduan itu, anggota Pos Satgas sempat mendatangi kediaman YN. Mereka menanyakan keberadaan YN yang kebetulan tidak ada di rumah.
 "Terhadap fakta–fakta di atas, kami menganalisis, dalam kasus kematian La Gode terdapat pola–pola yang dipakai anggota Pos Satgas dan anggota Pospol membelokkan fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi. La Gode sebenarnya menjadi korban dalam kasus ini dengan dicari–cari kesalahannya. La Gode dianggap telah melakukan tindak pidana hingga pantas untuk disiksa hingga tewas," ujar Yati.
 "Kami juga menyesalkan bahwa tidak berjalannya proses hukum sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang akan berdampak pada tindak kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di daerah-daerah terpencil. seperti ini," lanjut dia.
Lapor LPSK
 Yati sudah bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa siang. Kontras mendesak LPSK memberikan perlindungan maksimal terhadap YN beserta keluarganya.
LPSK secara khusus diminta untuk saksi-saksi yang mengetahui tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan aparat kepada Gode.
 "Selain itu, Kontras juga mendesak LPSK untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan, baik di POM TNI, Propam Polda Maluku Utara dan Polda Maluku Utara," ujar Yati.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI