Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Atas Laporan Pendiri BTP Network

28 November 2017   11:29 Diperbarui: 28 November 2017   11:42 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Pusat, Kamis (31/8/2017).

Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Pusat, Kamis (31/8/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang diduga dilakukan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

 "Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani ketika dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

 Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017). Ali mengaku Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.

 "Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan serta melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas Dhani," ujarnya.

Baca juga : Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Pelapor Ahmad Dhani dari BTP Network, Jack Lapian bersama kuasa hukumnya Johanes Tobing saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).Adapun Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan maupun Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka Dhani.

 "Penyidiknya tidak ada di tempat," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Purwanta ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut.

Baca juga : Ahmad Dhani Sebut Persoalan Pribumi sebagai Reaksi Kejang-kejang

 Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto asal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Baca juga : Ahmad Dhani: Saya Sudah Biasa Jadi Tersangka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun