JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang diduga dilakukan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
 "Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani ketika dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
 Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017). Ali mengaku Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.
 "Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan serta melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas Dhani," ujarnya.
Baca juga : Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Adapun Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan maupun Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka Dhani.
 "Penyidiknya tidak ada di tempat," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Purwanta ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut.
Baca juga : Ahmad Dhani Sebut Persoalan Pribumi sebagai Reaksi Kejang-kejang
 Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto asal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
 Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Baca juga : Ahmad Dhani: Saya Sudah Biasa Jadi Tersangka
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H