(Baca juga : PPP Minta Golkar Tak Pertaruhkan Citra DPR karena Pertahankan Novanto)
Mirwan menilai, hasil rapat pleno itu sangat jauh dari harapan publik yang sudah tidak ingin diwakili oleh Setya Novanto.
"Untuk kesekian kalinya Golkar kalah melawan Setya Novanto. Dan sekali lagi Partai Golkar sukses diperdayai dengan dalil dalil kepastian hukum," ucapnya.
Â
Pernah Menang
Setya Novanto memang pernah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK. Pada 29 September lalu, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Â
Hakim menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek E-KTP oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.
Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.
(Baca juga : Dibanding Percepat Pemberkasan, KPK Pilih Kuatkan Bukti Seret Novanto)