Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Beda Cara Ahok dan Anies Perlakukan Tim Gubernur Bentukan Jokowi...

21 November 2017   07:30 Diperbarui: 21 November 2017   08:00 1409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno usai makan siang bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) berbincang saat mengumpulkan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari perkenalan dengan birokrat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menambah jumlah orang-orang yang masuk ke dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Awal mula pembentukan TGUPP diawali oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dulu.

 TGUPP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 201 Tahun 2014 tentang Pengangkatan TGUPP yang ditetapkan pada 11 Februari 2014. 

Dulu, banyak tudingan bahwa TGUPP merupakan tempat pegawai negeri sipil (PNS) "buangan".

 Sebab TGUPP diisi oleh mantan pejabat eselon yang distafkan akibat bermasalah. Namun karena pengalamannya, dimasukan ke dalam tim gubernur.

Jokowi pernah membantah bahwa TGUPP diisi oleh PNS buangan.

 "Siapa yang bilang bermasalah? Siapa yang bilang tempat pembuangan?" kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Baca juga : Jokowi: Siapa Bilang TGUPP Tempat Buangan?

 Jokowi mengatakan, TGUPP akan bertugas mengawasi kinerja dinas-dinas, yang kemudian melaporkannya kepada gubernur beserta wakilnya. Tim itu juga bertugas memberikan masukan kepada dinas-dinas maupun gubernur.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Ia datang ke persidangan untuk menghadiri sidang pembacaan putusan dalam perkara pidana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.Salah satu pejabat bermasalah yang pernah masuk ke TGUPP adalah Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan. Pristono masuk TGUPP ketika berurusan dengan Inspektorat Pemprov DKI lantaran pengadaan bus baru yang beberapa di antara komponennya sudah karatan. Belakangan, Pristono terbukti korupsi dan kini sudah dipenjara.

Baca juga : Jokowi: Siapa Bilang TGUPP Tempat Buangan?

Nyaris dibubarkan Ahok

 Pada saat Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur, TGUPP justru sempat mau dibubarkan. Ketika itu, Basuki atau Ahok akan membubarkan TGUPP dan Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI.

 Ketika itu, Ahok bilang ingin membubarkan TGUPP jika Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah memiliki kinerja baik.

 "Kalau semua sistemnya sudah jalan, masih perlu percepatan lagi enggak? Perlu TGUPP enggak? Enggak usah," kata Ahok.

 Kemudian, orang-orang yang tadinya ada di TGUPP akan tetap menjadi staf. Namun staf biasa di SKPD, bukan staf "terhormat" yang bekerja langsung di bawah gubernur.

Baca juga : Ahok Bubarkan TGUPP, Bagaimana Nasib Anggotanya?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Pada sidang tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.Meski demikian, pembubaran TGUPP belum jadi dilakukan sampai sekarang.

Masih di era Ahok, tetapi di bawah kepemimpinan Sumarsono sebagai Plt Gubernur, dua orang pejabat dimasukan ke dalam TGUPP. Mereka adalah Agus Bambang Setyowidodo, mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (kini namanya berubah menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) dan Firmansyah, mantan Kepala Dinas Olahraga DKI.

Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2017).Pada era Djarot Saiful Hidayat, mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun juga masuk ke dalam TGUPP. Sebelum masuk ke TGUPP, Lasro berkelana ke Provinsi Sumatra Utara dan menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Humbang Hasudutan. Dulu Lasro dicopot dari jabatannya karena dinilai bermasalah dalam kasus uninteruptible power supply oleh Ahok.

Baca juga : Sekda DKI Akui TGUPP untuk Tampung Mantan Pejabat Eselon II

 Selain Lasro, mantan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji juga masuk dalam TGUPP. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan posisi mereka memang tetap staf, tetapi staf terhormat.

 "Sebelumnya mereka staf. Sekarang juga staf tapi staf yang termulia he-he. Itu gurauan teman-teman," ujar Agus.

Anggaran ditambah Anies

 Beda kepemimpinan, beda kebijakan.

Di bawah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, fungsi TGUPP justru akan dipertebal. Orang-orang yang masuk ke dalamnya akan diperbanyak.

 Pada draf anggaran yang belum dibahas, total anggarannya hanya Rp 2,3 miliar. Namun, setelah dibahas di DPRD DKI Jakarta, anggarannya menjadi Rp 28 miliar.

 Kompas.com menelusuri anggaran tersebut melalui situs apbd.jakarta.go.id pada Senin (20/11/2017). Tertulis anggaran honor anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebanyak 23 orang. 

Baca juga : Rencana Anggaran Tim Gubernur Anies Naik dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 28 Miliar

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno usai makan siang bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017).Satu bulan mereka digaji sebesar Rp 24.930.000, selama 13 bulan, sehingga total anggaran menjadi Rp 7,4 miliar.

 Namun, ada lagi anggaran serupa dengan nama nomenklatur honorarium anggota TGUPP untuk 37 orang dengan nilai gaji yang sama. Totalnya menjadi Rp 11,9 miliar.

 Kemudian, ada lagi anggaran untuk Ketua TGUPP yang jumlahnya untuk 14 orang. Satu ketua digaji Rp 27.900.000. Jika ditotal, gaji untuk 14 ketua ini menjadi Rp 5,077 miliar.

 Usulan anggaran ini naik drastis, sebab awalnya orang yang bergabung dalam TGUPP hanya 15 orang saja.

Belum diketahui siapa orang-orang yang akan Anies masukan ke dalam TGUPP ini. Anies pun menolak menjelaskan apa-apa.

 "Sesudah lengkap, baru akan kami jelaskan. Sekarang masih garis besar," ucap Anies.

Baca juga : Tim Gubernur Kewenangan Anies dan Boleh dari Non-PNS

 Sandiaga menjelaskan lebih banyak dari Anies.

Sandiaga mengatakan, kenaikan anggaran TGUPP terjadi karena adanya penambahan jumlah personel. Jumlah tim yang akan bergabung dalam TGUPP sebanyak 45 orang. Jumlah ini juga berbeda dengan rincian yang ada di data.jakarta.go.id yang jumlahnya bisa mencapai 74 orang.

 "Jadi karena jumlahnya banyak menjadi 45 orang, pasti juga biayanya akan bertambah," kata Sandiaga.

Baca juga : Sandi: Tim Gubernur Jadi 45 Orang, Biayanya Pasti Bertambah

 Sandiaga menjelaskan, pada masa pemerintahan sebelumnya, TGUPP dipisahkan dari tim percepatan pembangunan di tingkat wali kota.

 Namun, Anies dan Sandiaga memutuskan untuk menggabungkan tim itu pada masa kepemimpinan mereka. Hal itulah yang menyebabkan jumlah TGUPP bertambah.

 "Rencananya kami akan gabungkan supaya efektif, supaya efisien, dalam satu TGUPP yang diperluas," kata dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun