Pada saat Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur, TGUPP justru sempat mau dibubarkan. Ketika itu, Basuki atau Ahok akan membubarkan TGUPP dan Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI.
 Ketika itu, Ahok bilang ingin membubarkan TGUPP jika Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah memiliki kinerja baik.
 "Kalau semua sistemnya sudah jalan, masih perlu percepatan lagi enggak? Perlu TGUPP enggak? Enggak usah," kata Ahok.
 Kemudian, orang-orang yang tadinya ada di TGUPP akan tetap menjadi staf. Namun staf biasa di SKPD, bukan staf "terhormat" yang bekerja langsung di bawah gubernur.
Baca juga : Ahok Bubarkan TGUPP, Bagaimana Nasib Anggotanya?
Meski demikian, pembubaran TGUPP belum jadi dilakukan sampai sekarang.
Masih di era Ahok, tetapi di bawah kepemimpinan Sumarsono sebagai Plt Gubernur, dua orang pejabat dimasukan ke dalam TGUPP. Mereka adalah Agus Bambang Setyowidodo, mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (kini namanya berubah menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) dan Firmansyah, mantan Kepala Dinas Olahraga DKI.
Pada era Djarot Saiful Hidayat, mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun juga masuk ke dalam TGUPP. Sebelum masuk ke TGUPP, Lasro berkelana ke Provinsi Sumatra Utara dan menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Humbang Hasudutan. Dulu Lasro dicopot dari jabatannya karena dinilai bermasalah dalam kasus uninteruptible power supply oleh Ahok.
Baca juga : Sekda DKI Akui TGUPP untuk Tampung Mantan Pejabat Eselon II
 Selain Lasro, mantan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji juga masuk dalam TGUPP. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan posisi mereka memang tetap staf, tetapi staf terhormat.
 "Sebelumnya mereka staf. Sekarang juga staf tapi staf yang termulia he-he. Itu gurauan teman-teman," ujar Agus.