JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menambah jumlah orang-orang yang masuk ke dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Awal mula pembentukan TGUPP diawali oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dulu.
 TGUPP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 201 Tahun 2014 tentang Pengangkatan TGUPP yang ditetapkan pada 11 Februari 2014.Â
Dulu, banyak tudingan bahwa TGUPP merupakan tempat pegawai negeri sipil (PNS) "buangan".
 Sebab TGUPP diisi oleh mantan pejabat eselon yang distafkan akibat bermasalah. Namun karena pengalamannya, dimasukan ke dalam tim gubernur.
Jokowi pernah membantah bahwa TGUPP diisi oleh PNS buangan.
 "Siapa yang bilang bermasalah? Siapa yang bilang tempat pembuangan?" kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Baca juga : Jokowi: Siapa Bilang TGUPP Tempat Buangan?
 Jokowi mengatakan, TGUPP akan bertugas mengawasi kinerja dinas-dinas, yang kemudian melaporkannya kepada gubernur beserta wakilnya. Tim itu juga bertugas memberikan masukan kepada dinas-dinas maupun gubernur.
Salah satu pejabat bermasalah yang pernah masuk ke TGUPP adalah Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan. Pristono masuk TGUPP ketika berurusan dengan Inspektorat Pemprov DKI lantaran pengadaan bus baru yang beberapa di antara komponennya sudah karatan. Belakangan, Pristono terbukti korupsi dan kini sudah dipenjara.
Baca juga : Jokowi: Siapa Bilang TGUPP Tempat Buangan?
Nyaris dibubarkan Ahok