Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemerintah Buka Program Pengampunan Pajak Lagi

20 November 2017   06:30 Diperbarui: 20 November 2017   07:40 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah warga mengikuti program Amnesti Pajak di Kantor Pajak Kota Tangerang, Jumat (30/9/2016). Hari ini hari terakhir pelaporan pengampunan pajak tahap pertama, Program ini diadakan untuk meringankan pembayaran pajak.

Sejumlah warga mengikuti program Amnesti Pajak di Kantor Pajak Kota Tangerang, Jumat (30/9/2016). Hari ini hari terakhir pelaporan pengampunan pajak tahap pertama, Program ini diadakan untuk meringankan pembayaran pajak.JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini salah satunya berisi kelanjutan pengampunan pajak (tax amnesty).

Sejatinya revisi PMK demi mempermudah wajib pajak peserta tax amnesty untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset. Namun ternyata PMK ini juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Jadi program ini layaknya pengampunan pajak tahap IV, sebagai susulan program pengampunan pajak tahap III yang berakhir 31 Maret 2017 silam.

PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP) baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Sehingga wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya bisa melaporkan hartanya dengan pajak sesuai tarif dan tidak ada denda. Besarnya tarif adalah 30 persen  untuk WP pribadi, 25 persen WP badan, dan 12,5 persen bagi WP tertentu.



Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog dengan kuasa hukum wajib pajak yang antre mengikuti program pengampunan pajak tahap ke-3 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (31/3). Karena banyaknya peserta pengampunan pajak, pada pukul 22.00, DJP menetapkan kondisi luar biasa, yaitu berkas wajib pajak akan diterima oleh petugas pajak tanpa diperiksa terlebih dahulu dan diberi tanda terima sementara sehingga mempercepat antrean."Ini kesempatan, silakan dimanfaatkan, sebelum petugas pajak menemukan harta yang tersembunyi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (17/11/2017).

Jika petugas pajak menemukan aset tersembunyi itu, WP harus membayar denda lebih besar.

Sri Mulyani menegaskan, hal ituditawarkan karena banyak harta yang dideklarasikan pada program pengampunan pajak berbeda dengan data yang diajukan untuk SKB PPh. Itu yang menjadikan alasan permohonan SKB PPh ditolak.

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan, pengampunan pajak ini ditujukan pada peserta tax amnesty yang masih belum melaporkan hartanya. "Atau bagi yang belum sama sekali memanfaatkan tax amnesty," kata Mardiasmo dalam acara The 1st Indonesia International Microfinance Forum 2017 (IIMF 2017), di Magelang, Sabtu (18/11/2017).

Baca juga:Dirjen Pajak: Tax Amnesty Tahap Ketiga Masih Menarik

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9). Rapat itu membahas utang pemerintah.Baca juga: 80 Persen Peserta Tax Amnesty Belum Rampung Proses Balik Nama Harta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun