Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jadi Tersangka Kecelakaan Setya Novanto, Wartawan Metro TV Tak Ditahan Polisi

18 November 2017   11:30 Diperbarui: 18 November 2017   12:06 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil Toyota Fortuner yang tabrakn saat membawa Setya Novanto.

Mobil Toyota Fortuner yang tabrakn saat membawa Setya Novanto.JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimpa Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurut polisi, Hilman terbukti lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

 Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Hilman. Hilman dikenai sanksi wajib lapor.

 "Tidak kita lakukan penahanan, namun wajib lapor satu minggu dua kali," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2017).

 Budiyanto beralasan, Hilman tak ditahan lantaran kooperatif selama dilakukan pemeriksaan.

 "(Hilman) kooperatif dan penahanan juga bukan merupakan keharusan, sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama," kata Budiyanto.

 Dalam kasus ini Hilman terancam dijerat Pasal 283 dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Penjelasan Metro TV soal Wartawannya dan Wawancara Setya Novanto

 Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."

Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan foto Setya Novanto sedang dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam. Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik dan tengah dicari Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.

 Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."

 Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam, ketika tengah diburu KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun