JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimpa Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurut polisi, Hilman terbukti lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
 Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Hilman. Hilman dikenai sanksi wajib lapor.
 "Tidak kita lakukan penahanan, namun wajib lapor satu minggu dua kali," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2017).
 Budiyanto beralasan, Hilman tak ditahan lantaran kooperatif selama dilakukan pemeriksaan.
 "(Hilman) kooperatif dan penahanan juga bukan merupakan keharusan, sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama," kata Budiyanto.
 Dalam kasus ini Hilman terancam dijerat Pasal 283 dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga : Penjelasan Metro TV soal Wartawannya dan Wawancara Setya Novanto
 Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."
 Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."
 Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam, ketika tengah diburu KPK.