"Perlu ketegasan dokter dan upaya pihak medis tanpa dicampuri oleh pihak lain dalam menangani kasus malingering. Dokter juga perlu bekerja tanpa tekanan yang bisa mempengaruhi kebebasannya dalam melakukan pekerjaan dokter," ujarnya.
Jika kasus seperti ini terjadi di Indonesia, maka hal ini tercantum dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 3. "Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian
Baca Juga: Jokowi: Saya Minta Pak Setya Novanto Mengikuti Proses Hukum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI