Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mahfud MD Sarankan DPR Segera Non-aktifkan Setya Novanto

16 November 2017   16:15 Diperbarui: 16 November 2017   16:17 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Kamis (16/11/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengusulkan DPR agar bersikap tegas terkait kasus yang menyerat Ketua DPR Setya Novanto.

 Seperti diketahui, Novanto menghilang saat tim KPK mendatangi kediamannya untuk melakukan penjemputan paksa. Langkah ini dilakukan KPK karena Novanto tak kooperatif dan berulang kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.  

 "Kalau pelanggaran hukum dan darurat, menurut saya, DPR segera tentukan sikap secara institusi, untuk menonaktifkan Setya Novanto sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Mahfud, di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Baca: Penangkapan Semalam Menelanjangi Novanto...

 Menurut Mahfud, DPR tidak boleh membiarkan posisi pimpinan kosong. Alasannya, DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memiliki peran penting.

 Keputusan penonaktifan Setya Novanto bisa dilakukan oleh pimpinan DPR lainnya atau atas rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

 "Kalau Lewat MKD juga bisa, baru beri rekomendasi," kata Mahfud.

Baca: Mahfud MD Anggap Setya Novanto Ketua DPR Terburuk Selama Era Reformasi

 Keberadaan Novanto masih menjadi misteri sejak Rabu (15/11/2017) malam. Saat tim KPK datang untuk menjemput paksa, Ketua Umum Partai Golkar itu tidak berada di rumah.

Berulang kali Novanto tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan berbagai alasan, mulai dari perlunya izin Presiden hingga menunggu putusan MK atas gugatan uji materi UU KPK yang diajukannya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun