Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dipanggil KPK, Istri Setya Novanto Juga Beralasan Sakit

14 November 2017   13:29 Diperbarui: 14 November 2017   18:32 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor.

Pada pemanggilan pertama, Deisti tidak hadir dan mengirimkan surat keterangan sakit.

 "Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017).

 Deisti sebenarnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Ia akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca juga: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK

 Namun, Deisti tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik. Dalam surat keterangan dokter, Deisti memerlukan waktu istirahat selama satu pekan.

 Menurut Febri, sesuai jadwal yang diberikan penyidik, Deisti akan diperiksa pada Senin pekan depan.

Deisti akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

 Berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.

Baca juga: Pengacara Novanto Dinilai Bisa Kena Pasal "Obstruction of Justice"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun