(Baca: Pelaksana Proyek E-KTP Diduga Alihkan Uang 2 Juta Dollar AS ke Singapura)
Namun, menurut jaksa KPK, uang 2 juta dollar itu tidak ada yang dibelikan saham.
"Dalam catatan bank, uang dari Anang tidak ada sama sekali yang dikirim ke Neuraltus. Malah sebagian dikirim ke Muda Ikhsan Harahap," kata jaksa Abdul Basir.
Menurut jaksa, sehari setelah menerima uang 2 juta dollar AS, Oka mencairkan uang tersebut dan mengirim sebagian uang itu ke rekening Muda Ikhsan sebesar 315.000 dollar AS.
Namun, Oka mengaku tidak dapat mengingat bahwa ia pernah mengirimkan uang kepada Muda. Dalam persidangan, Oka mengaku baru mengenal Muda saat diminta bersaksi di pengadilan.
(Baca juga: Uang E-KTP yang Diterima Keponakan Novanto Diputar hingga Singapura)
Meski Oka mengaku lupa, pengiriman uang itu dibenarkan oleh Muda Ikhsan Harahap.
Menurut dia, sebelumnya keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, memberikan nomor rekening bank miliknya kepada Oka.
Menurut Muda, transfer uang ke rekeningnya dikirim oleh Delta Energy, perusahaan milik Oka di Singapura.
"Iya betul, saya beri tahu Irvan, ini dari mana banyak banget? Katanya dari Masagung. Lalu saya serahkan ke Irvanto di rumahnya," kata Muda.
Menurut Muda, saat itu Irvan marah dan meminta uang cepat dikirimkan kepadanya. Irvan bahkan meminta agar uang tersebut dikirim langsung oleh Muda, tanpa melalui transfer bank.