(Baca: Rekaman Johannes Marliem Ungkap Jatah Rp 60 Miliar untuk Setya Novanto)
Menurut Sugiharto, Marliem diminta untuk membayarkan uang kepada orang di balik Andi Narogong, yakni Setya Novanto.
"Bosnya Andi ya SN, Setya Novanto. Jatah untuk Setya Novanto," kata Sugiharto.
Menurut Sugiharto, awalnya Andi meminta agar jatah untuk Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar diberikan sebesar Rp 100 miliar. Namun, Marliem baru memiliki Rp 60 miliar.
(Baca: Johannes Marliem Sempat Kesulitan Bayar Rp 100 Miliar untuk Setya Novanto)
Keterangan Sugiharto itu sesuai dengan fakta lain bahwa perusahaan Biomorf yang diwakili Marliem pernah menyetor 1,8 juta dollar AS kepada rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura.
Dalam persidangan, nama Oka disebut-sebut sebagai orang dekat  Setya Novanto. Jaksa menduga ada kaitan antara uang-uang yang diterima Oka dengan Setya Novanto.
Dalam catatan perbankan yang disita KPK, Made Oka total pernah menerima 6 juta dollar AS dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP. Padahal, mantan bos Gunung Agung itu tidak mengikuti proyek e-KTP.
Diterima keponakan Novanto
Selain dari Marliem, Made Oka Masagung pernah menerima 2 juta dollar AS dari Anang Sugiana Sudihardjo, selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. PT Quadra merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana e-KTP.
Kepada jaksa, Oka mengaku uang 2 juta dollar AS itu sebagai pembayaran pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceutical. Uang tersebut ditransfer ke rekening perusahaan milik Oka yang ada di Singapura.