JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke polisi oleh Sandi Kurniawan atas dugaan pembuatan surat palsu.
 Menanggapi hal tersebut, Agus menyatakan KPK telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait laporan itu pada Rabu (8/11/2017). Agus menyatakan, pihaknya akan membaca dan mempelajari hal ini terlebih dulu.
 "Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun, jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pimpinan (KPK)," kata Agus melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11/2017).
 Agus menyatakan, terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini. Pihaknya percaya Polri akan profesional dan memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dalam perkara korupsi e-KTP.
Baca juga: Saat Dua Pimpinan KPK Digoyang Setya Novanto
 Agus menyinggung soal Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 Menurut dia, pasal itu mengatur agar penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
 Untuk kasus e-KTP-nya, Agus memastikan pengusutannya akan jalan terus. Ia menyinggung soal penyidikan baru yang sudah dimulai di kasus ini.
 "Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kami lakukan. Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," ujar Agus.
Baca juga: Kapolri Minta Penyidik Berhati-hati Tangani Kasus Dua Pimpinan KPK
 Agus dan Saut dilaporkan ke polisi oleh Sandi Kurniawan atas dugaan pembuatan surat palsu. Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.