Adapun alasan Novanto tersebut, baru pertama kali digunakan. Padahal, ia sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK.
 Mengapa alasan serupa tak digunakan Novanto sejak panggilan sebelumnya?
"Banyak teman-teman tanya saya. 'Loh Pak, kenapa enggak dari dulu-dulu kok enggak pakai gitu, Pak?' Loh sekarang saya tanya, dulu itu pengacaranya sopo?" kata Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi saat ditemui di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
"Begitu kan, siapa pengacaranya waktu itu? Bukan saya kan? Ya sudah jawabannya cukup itu dong," ujar dia.
Sekretariat Jenderal DPR yang setia
 Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti mengaku hanya meneruskan surat tersebut secara administratif. Surat tersebut dibuat berdasarkan instruksi Novanto yang disampaikan melalui Kepala Biro Pimpinan DPR kepada Damayanti.
Damayanti mengatakan dirinya dihubungi dan diberitahu bahwa ada surat panggilan dari KPK untuk Novanto. Namun, di sisi lain ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin presiden.
 Ia meyakini tim biro pimpinan sudah memiliki kajian hukum tentang itu sehingga tak akan asal-asalan dalam membuat surat.
"Kami buat suratnya. Saya kirimin, sudah, enggak ada masalah. Itu saja," kata Damayanti, Senin.
Baca juga : Kirim Surat Ke KPK, Plt Sekjen DPR Bantah Lindungi Novanto
Novanto tak hanya sekali seolah mendapat dukungan dari Sekretariat Jenderal.