JAKARTA, KOMPAS.com - Anies Baswedan dan Sandiaga Uno telah dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Senin (16/10/2017).
 Rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta mulanya disebut sebagai salah satu rangkaian acara setelah prosesi pelantikan berlangsung.
 Nyatanya, rapat paripurna untuk mendengarkan pidato politik Anies-Sandi itu belum pernah dijadwalkan dalam rapat badan musyawarah (bamus) DPRD DKI.
 Anies pun belum mau menjabarkan langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan Ibu Kota sebelum rapat paripurna istimewa berlangsung. Menurut dia, itu merupakan etika dalam memulai pemerintahan.
 "Sesudah sidang paripurna dilakukan, baru nanti kita mulai melangkah, sekarang kan masih menunggu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/10/2017).
(baca: Kemendagri: Hanya DKI yang Belum Gelar Paripurna Usai Pelantikan)
Beda sikap pimpinan DPRD DKI
 Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies dan Sandi dilantik.
 Aturan soal rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Anggaran untuk rapat paripurna itu juga dia sebut tidak tersedia.
 "Bukan tidak ada, memang enggak diatur, kalau diaturnya ada, saya mau (menggelar rapat paripurna istimewa)," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
(baca: Lulung Heran Rapat Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi Tak Ada)