JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sexio Yuni Noor Sidqy mengungkapkan pentingnya debitur alias pihak PT First Anugerah Karya Wisata untuk dihadirkan dalam rapat kreditur.
Sebab, First Travel hanya menghadirkan kuasa hukum dalam rapat kreditur, dan tak dapat menyampaikan proposal perdamaian dengan baik.
 "(kehadiran petinggi First Travel) sangat krusial. Misalnya tadi kuasa hukum bilang bahwa ada beberapa hal yang tidak bisa dia jelaskan dan putuskan, khususnya menyangkut misalnya bagaimana jaminan keberangkatan calon jemaah," kata Sexio, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
 Selain itu, menurut dia, proposal perdamaian yang disampaikan oleh kuasa hukum kepada kreditur tidak ditandatangani oleh debitur, atau petinggi First Travel.
(Baca: Pengurus PKPU Surati Bareskrim Minta Bos First Travel Dihadirkan)
Dengan demikian, pengurus menyurati Bareskrim Mabes Polri agar Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, atau petinggi lainnya dihadirkan dalam rapat kreditur.
 Pada rapat kreditur yang diselenggarakan hari ini, kreditur yang terdiri dari jemaah, agen, vendor, dan pajak juga menginginkan kehadiran direksi First Travel.
 "Makanya pengurus bantu sampaikan secara formal ke Bareskrim. Harusnya ada proses dari kuasa hukum (First Travel), mereka mengajukan permohonan (kepada penyidik agar petinggi First Travel) bertemu kreditur menyelesaikan persoalan ini," kata Sexio.
 Adapun Andika, Anniesa, dan Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Mereka dituduh melakukan penipuan karena tak memberangkatkan calon jemaah untuk umrah. Padahal, calon jemaah sudah membayar lunas biaya umrah. Kini, mereka ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
 Rencananya rapat kreditur akan diselenggarakan kembali pada 23 dan 30 Oktober 2017. Direksi First Travel diharapkan hadir pada rapat kreditur tersebut.
"Misalnya tanggal 30 Andika hadir dan sudah bisa meyakinkan kreditur dengan proposal perdamaian, ya tinggal voting. Tanggal 6 November bisa ditetapkan diterima, tapi bisa juga perpanjangan masa PKPU lagi (kalau kreditur tak terima proposal perdamaian)," kata Sexio.
 Rabu ini merupakan rapat kreditur perdana setelah masa PKPU terhadap First Travel diperpanjang 30 hari.
Perpanjangan masa PKPU dilakukan karena proposal perdamaian yang diajukan First Travel kepada kreditur belum memberikan kepastian untuk memberangkatkan jamaah.
Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, First Travel memiliki maksimal waktu 270 hari untuk bernegosiasi dengan para krediturnya demi mencapai perdamaian. Tim pengurus mencatat, total tagihan First Travel mencapai Rp 1 triliun dengan krediturnya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H