"Misalnya tanggal 30 Andika hadir dan sudah bisa meyakinkan kreditur dengan proposal perdamaian, ya tinggal voting. Tanggal 6 November bisa ditetapkan diterima, tapi bisa juga perpanjangan masa PKPU lagi (kalau kreditur tak terima proposal perdamaian)," kata Sexio.
 Rabu ini merupakan rapat kreditur perdana setelah masa PKPU terhadap First Travel diperpanjang 30 hari.
Perpanjangan masa PKPU dilakukan karena proposal perdamaian yang diajukan First Travel kepada kreditur belum memberikan kepastian untuk memberangkatkan jamaah.
Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, First Travel memiliki maksimal waktu 270 hari untuk bernegosiasi dengan para krediturnya demi mencapai perdamaian. Tim pengurus mencatat, total tagihan First Travel mencapai Rp 1 triliun dengan krediturnya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H